Informasi

Masuk
Pengajian Malam Ahad

Bani Al Ahdal

Oleh: Muhammad Khaidir
16 Mei 2026, 21:34
CATATAN PENGAJIAN : KH. AHMAD RIFANI
Malam Ahad, 16 Mei 2026
Masjid Bani Andai, Gunung Ronggeng, Martapura
Kajian Kitab Sabilal Muhtadin

• Dan setengah daripadanya boleh tidak ikut sembahyang berjamaah adalah bau mulut disebabkan makan barang yang atau terlalu banyak diam dan sulit dihilangkan, bila dihilangkan maka wajib hadir sembahyang berjamaah.
• Dan disunnahkan bahwa mengusahakan menghilangkannya dan dihubungkan dengan bau mulut serta bau awak.
• Sebab tidak ikut berjamaah sembahyang:
1. Bau mulut
2. Bau badan (sebab ketiak, badannya dll)
3. Penyakit kudis
4. Penyakit kusta
5. Penyakit Baros (putih dibadan sampai ke daging)
6. Pengobatan (misalnya luka ditempeli obatnya bawang umpamanya karena baunya)
• Bahkan menurut Qadhi Iyadh bila ada kriteria orang seperti itu maka tidak boleh masuk masjid, sembahyang jumat dan bercampur dengan manusia.
• Orang yang menyiapkan perbekalan untuk perjalanan berlayar boleh tidak ikut sembahyang berjamaah karena takut ditinggal rombongan.
• Boleh kita berkunjung ke orang yang sakit tidak ada keluarganya misalnya, maka boleh tidak ikut sembahyang berjamaah karena merasa kasihan atau ada yang merawat Cuma kita datang ke situ untuk membuat ia senang asal.
• Kita berkunjung ke keluarga yang handak sakaratul maut maka boleh tidak ikut sembahyang berjamaah meskipun ada yang memeliharanya.
• Ajaib bagi orang mukmin apapun yang didapat yang bagus ia syukur terus bila dapat yang tidak bagus ia sabar – Hadits Nabi –
• Adapun ada orang yang sakit kita kunjungi tapi ada aja yang menjaganya baik dari keluarga atau kawan atau dasar sidin yang tidak mau dikunjungi maka tetap wajib ikut sembahyang berjamaah.
• Setengah lagi gempa atau cuaca ekstrem atau mencari benda hilang atau hamba sahaya lari atau sesuatu ada yang ia cintai yang harus ia selesaikan atau ketika memandikan jenazah dan mengkafani serta menguburnya atau ada orang yang menyakiti kita ketika hendak ke masjid sekalipun hanya dengan cacian atau dihantar istri orang ke rumahnya ketika maghrib dan isya atau imam ketinggalan baik sunnahnya atau tidak melihat keadaan makmum baik itu ketika permulaan atau pertengahan maka boleh meninggalkan jama’ah.
• Orang buta tidak boleh ikut sembahyang berjamaah kecuali ada yang membawanya dengan upah yang seumpama.
• Bagi amrad boleh tidak boleh ikut sembahyang berjamaah karena takut jadi fitnah.
• Boleh meninggalkan berjamaah bagi pedagang karena takut tidak laris dan banyak tuntutannya.
• Boleh meninggalkan berjamaah kalau tidak sempat ikut menuntut ilmu/mengarang kitab/mengajar ikut karena jarak rumah ke sekolah jauh hingga habis waktu diperjalanan.