Masuk

Detail Jadwal

Pengajian Malam Ahad

Kitab Sabilal Muhtadin Karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

Majelis: Bani Al Ahdal
Penceramah: KH. Ahmad Rifani
Waktu: Setiap Sabtu, 19.00 WITA
Status: Aktif

Catatan Jadwal

Silakan login untuk menulis catatan pada jadwal ini.

Muhammad Khaidir
23 Mei 2026
Publik
CATATAN PENGAJIAN : KH. AHMAD RIFANI Malam Ahad, 23 Mei 202...
CATATAN PENGAJIAN : KH. AHMAD RIFANI Malam Ahad, 23 Mei 2026 Masjid Bani Ahdal, Gunung Ronggeng, Martapura Kajian Kitab Sabilal Muhtadin • Meninggalkan berjamaah sekalipun ada udzur maka kada boleh ini bagi yang memadahkan berjamaah itu wajib & meninggalkan berjamaah sekalipun ada udzur maka kadapapa ini bagi yang memadahkan berjamaah itu sunnah. • Imam Muzani adalah murid Imam Syafi’i yang dulu kada pehafalan tapi cangkal orangnya, tapi suatu ketika ia di marahi tetangganya langsung hafal. • Syarat mengaji sebuting aja: Tugul-tugul (Rajin) • Ulama ikhtilaf bagi sembahyang sendiri karena ada udzur apakah ada hasil ujar Imam Nawawi kada mendapatkan hasil, tapi menurut imam lain dapat aja asal di niatkan mulai awal. Kata Imam Subki: Biar inya kada berniat udzur tapi dasar gawian katuju ke masjid tetap mendapat pahala berjamaah. • Biasakan misalnya membaca alquran, sembahyang berjamaah, nanti sewaktu-waktu ada waktu itu tidak bisa kita menggawinya maka tetap kita mendapatkan pahala. Nang kaya orang pensiun tapi ia mendapatkan pensiunan. • Do’a Nabi SAW: Ya Allah jadikan keluasan rezeki ulun gasan waktu tua. • Kata Syekh Ibnu Hajar di dalam kitab tuhfah: Hasil orang yang menghimpun antara 2 pekerjaan itu yang pertama orang tu melazimi bekas berjamaah (dasar gawian mulai bahari) dan mengqasad niat maka sekalian tempat udzur itu menggugurkan segala yang memakruhkan. • Ke langgar kada kawa tapi di rumah kawa tatap ae kada mendapatkan pahala jama’ah. • Pasal sifat imam sembahyang dan barang yang ta’luq dengan dia. • Kita sembahyang tapi imamnya membawa najis maka tidak sah berjamaah. Tapi misalnya barangnya tak nampak misalnya di kantong maka sembahyang imam tidak sah tapi makmum sah karena makmum tidak melihat barangnya. • Tidak sah mengikuti imam bila ada bersalahan dalam ijtihad dalam i’tiqadnya misalnya kiblat, air dalam bejana, atau kain bersih atau kada. • Tidak sah pula imam bermazhab syafi’i mengikuti hanafi yang diketahui meninggalkan 1 rukun seperti bismillah melainkan bahwa ia itu Sultan maka harus syafi’i mengikutinya karena takut akan fitnah dan tidak ada qadha atasnya. Wallahu’alam Bis Showwab..

Komentar / Koreksi

Belum ada komentar atau koreksi.

Silakan login untuk menambahkan komentar.

Muhammad Khaidir
16 Mei 2026
Publik
CATATAN PENGAJIAN : KH. AHMAD RIFANI Malam Ahad, 16 Mei 202...
CATATAN PENGAJIAN : KH. AHMAD RIFANI Malam Ahad, 16 Mei 2026 Masjid Bani Andai, Gunung Ronggeng, Martapura Kajian Kitab Sabilal Muhtadin • Dan setengah daripadanya boleh tidak ikut sembahyang berjamaah adalah bau mulut disebabkan makan barang yang atau terlalu banyak diam dan sulit dihilangkan, bila dihilangkan maka wajib hadir sembahyang berjamaah. • Dan disunnahkan bahwa mengusahakan menghilangkannya dan dihubungkan dengan bau mulut serta bau awak. • Sebab tidak ikut berjamaah sembahyang: 1. Bau mulut 2. Bau badan (sebab ketiak, badannya dll) 3. Penyakit kudis 4. Penyakit kusta 5. Penyakit Baros (putih dibadan sampai ke daging) 6. Pengobatan (misalnya luka ditempeli obatnya bawang umpamanya karena baunya) • Bahkan menurut Qadhi Iyadh bila ada kriteria orang seperti itu maka tidak boleh masuk masjid, sembahyang jumat dan bercampur dengan manusia. • Orang yang menyiapkan perbekalan untuk perjalanan berlayar boleh tidak ikut sembahyang berjamaah karena takut ditinggal rombongan. • Boleh kita berkunjung ke orang yang sakit tidak ada keluarganya misalnya, maka boleh tidak ikut sembahyang berjamaah karena merasa kasihan atau ada yang merawat Cuma kita datang ke situ untuk membuat ia senang asal. • Kita berkunjung ke keluarga yang handak sakaratul maut maka boleh tidak ikut sembahyang berjamaah meskipun ada yang memeliharanya. • Ajaib bagi orang mukmin apapun yang didapat yang bagus ia syukur terus bila dapat yang tidak bagus ia sabar – Hadits Nabi – • Adapun ada orang yang sakit kita kunjungi tapi ada aja yang menjaganya baik dari keluarga atau kawan atau dasar sidin yang tidak mau dikunjungi maka tetap wajib ikut sembahyang berjamaah. • Setengah lagi gempa atau cuaca ekstrem atau mencari benda hilang atau hamba sahaya lari atau sesuatu ada yang ia cintai yang harus ia selesaikan atau ketika memandikan jenazah dan mengkafani serta menguburnya atau ada orang yang menyakiti kita ketika hendak ke masjid sekalipun hanya dengan cacian atau dihantar istri orang ke rumahnya ketika maghrib dan isya atau imam ketinggalan baik sunnahnya atau tidak melihat keadaan makmum baik itu ketika permulaan atau pertengahan maka boleh meninggalkan jama’ah. • Orang buta tidak boleh ikut sembahyang berjamaah kecuali ada yang membawanya dengan upah yang seumpama. • Bagi amrad boleh tidak boleh ikut sembahyang berjamaah karena takut jadi fitnah. • Boleh meninggalkan berjamaah bagi pedagang karena takut tidak laris dan banyak tuntutannya. • Boleh meninggalkan berjamaah kalau tidak sempat ikut menuntut ilmu/mengarang kitab/mengajar ikut karena jarak rumah ke sekolah jauh hingga habis waktu diperjalanan.

Komentar / Koreksi

Belum ada komentar atau koreksi.

Silakan login untuk menambahkan komentar.