Informasi

Masuk

Sholat Gerhana

Muhammad Khaidir · 03 Mar 2026
Sholat Gerhana
Hukum shalat gerhana adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), meskipun dikerjakan sendirian. Dan makruh bila tidak dikerjakan. Sunat mandi bagi yang hendak mengerjakan sembahyang dan sunat mengerjakannya di masjid sekalipun masjid itu sesak. Sunat dikerjakan dengan berjamaah dan sebagai ganti qamat dibaca: الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ Di dalam takbir waiib disertai dengan qashad untuk mengerjakan sembahyang dan wajib dita'yinkan (ditentukan) jenis sembahyang yang dikerjakan apakah sembahyang gerhana matahari atau gerhana bulan. Lafal ushalli sembahyang gerhana matahari: أُصَلِّي سُنَّةَ كُسُوفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى Artinya: "Kusembahyangkan sunat gerhana matahari dua rakaat karena Allah". Dan lafal sembahyang gerhana bulan: أُصَلِّي سُنَّةَ خُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى Artinya: "Kusembahyangkan sunat gerhana bulan dua ra- kaat karena Allah". Cara pelaksanannya ada tiga macam: 1) shalat dua rakaat seperti shalat sunat dzuhur dengan durasi singkat; 2) dua rakaat dengan durasi singkat, tapi menambah rukuk dan qiyam pada setiap rakaat. Maka setiap satu rakaat ada dua qiyam (dengan membaca surah) dan dua rukuk; dan wajib membaca fatihah pada tiap rakaat; Contohnya dibaca surah Fatihah dan surah yang pendek di dalam qiam pada rakaat pertama sesudah itu rukuk dan sesudah rukuk itu 'itidal, dibaca lagi surah Fatihah dan surah yang pendek sesudah itu rukuk kemudian 'itidal dan terus sujud dua kali seperti sujud sembahyang biasa. Ini dikerjakan pada rakaat pertama kemudian berdiri melaksanakan rakaat kedua dilaksanakan seperti yang dilaksanakan pada rakaat pertama. Maka setiap rakaat dua kali qiam dan dua kali rukuk dan tidak boleh menambah dari dua rukuk seperti yang diniatkan sekalipun gerhana itu berlangsung cukup lama dan tidak boleh juga mengurangi dari dua rukuk karena masa gerhana pendek. Dan sunat membaca "sami'allahu liman hami- dah rabbana lakalhamd" pada setiap kali 'itidal. 3) ialah cara yang lebih sempurna yang dikerjakan dua rakaat seperti cara yang kedua tetapi sunat membaca surah al-Baqarah pada qiam yang pertama sesudah membaca doa iftitah, ta'awwuz dan Fatihah. Kalau tidak hafal surah al- Baqarah boleh diganti dengan surah yang lainnya yang sama panjangnya dengan surah al-Baqarah dan pada qiam yang ke- dua dibaca surah Ali Imran sesudah membaca ta'awwuz dan Fatihah atau sekitar 200 ayat surah al-Baqarah dan pada qiam yang ketiga dibaca surah an-Nisa sesudah membaca ta'awwuz dan Fatihah atau dibaca sekitar 50 ayat dari surah al-Baqarah dan pada qiam yang keempat dibaca surah al-Maidah atau sekitar 100 ayat dari surah al-Maidah sesudah membaca ta'awwuz dan Fatihah. Sunat membaca dengan suara nyaring pada sembahyang gerhana bulan dan dengan suara perlahan pada sembahyang gerhana matahari dan sunat membaca: "subhana rabbial azimi wa bihamdih" dan di dalam rukuk yang pertama membaca "subhana rabbial 'ala wa bihamdih" di dalam sujud yang pertama. Waktu sujud sekitar dapat dibaca 100 ayat surah al-Baqarah dan dibaca yang seperti itu juga dalam rukuk yang kedua. Dan dalam sujud yang kedua dibaca sekitar delapan puluh ayat dari surah al-Baqarah dan demikian pula dalam rukuk yang ketiga dan dalam sujud yang ketiga sekitar dapat dibaca 70 ayat dari surah al-Baqarah dan demikian juga dalam rukuk yang keempat dan sujud keempat dapat dibaca sekitar 50 ayat dari surah al-Baqarah. Sunat sesudah sembahyang gerhana membaca dua khotbah seperti khotbah Jumat baik dari segi rukun, syarat dan sunatnya. Namun yang dijadikan syarat di dalam khotbah Jumat disini hanya dijadikan sunat sebagaimana juga berlaku dalam khotbah hari raya. Sunat isi khotbah itu memuat nasihat agar orang jangan lalai dan jangan terpedaya oleh perbuatan dunia, menyuruh agar banyak bertobat, memohon ampun dari segala dosa, memerdekakan hamba sahaya dan banyak-banyak bersedekah. Siapa yang sempat rukuk yang pertama pada rakaat pertama atau rukuk yang pertama pada rakaat kedua bersama imamnya maka didapatnyalah rakaat itu. Dan jika didapatnya imam di dalam rukuk yang kedua atau di dalam qiam yang kedua pada rakaat pertama atau rakaat yang kedua maka tidak didapatnya rakaat itu. Waktu mengerjakan sembahyang gerhana dianggap habis dengan selesainya gerhana tetapi waktu khotbah masih dapat diteruskan sekalipun gerhana sudah habis karena Nabi saw, berkhotbah sesudah selesai gerhana. Selesai waktu sembahyang gerhana bulan dengan terbit matahari bukan dengan terbit fajar bukan pula dengan kelihatan cahaya redup bulan sekalipun redup tadi terjadi sesudah fajar.

Sumber:

  • Terjemah Kitab Sabilal Muhtadin Juz 2