Masuk
Sampul Rasam Parukunan
Fikih Arab-Melayu (Jawi) Tercetak

Rasam Parukunan

Penerbit: Toko Buku Mutiara

Risalah Rasam Parukunan ditujukan untuk para penuntut ilmu agama tingkat pemula [mubtadî]; atau dalam ungkapan umum kitab ini merupakan konsumsi semua kalangan muslim, sehingga orang awam pun bisa mempelajarinya. Atas alasan itulah, menurut penulisnya, diperlukan pendekatan “berpola” dalam bentuk kata-kata ringkas yang mudah diingat dan dihafal oleh orang-orang yang baru belajar tersebut. Hal ini tentunya relevan dengan tradisi belajar yang dikenal di pesantren-pesantren tradisional.

Karakteristrik Kitab

Risalah Rasam Parukunan selesai ditulis oleh pengarangnya pada tanggal 1 Muharram 1357 H. yang bertepatan dengan 12 Maret 1938 M. Namun, tidak disebutkan secara tertulis di mana risalah itu ditulis, apakah di kampung halaman penulisnya sendiri atau di Haramain (Mekkah dan Madinah), mengingat sudah menjadi tradisi umum bagi para ulama besar di Kalimantan Selatan tempo dulu bahwa mereka juga bermukim di kedua kota itu dalam rangka menuntut dan mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu-ilmu agama.

Risalah Rasam Parukunan yang beredar di pasaran sekarang merupakan terbitan langsung al-Maktabah al-Ruhaniyah milik Haji Abdurrahman Ali (ahli waris penulis) yang berdomisili di Pasar Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tanpa menyebutkan tahun penerbitan dan edisi cetakan. Secara fisik, kitab ini ditulis dalam bahasa Arab Melayu secara manual dengan pola khat tsuluts; terdiri atas 69 halaman, dan dicetak di atas kertas HVS berukuran 21x14,5 cm. Di bagian akhir kitab (halaman 68) telah dicantumkan keterangan tahqiq dari Haji Abdurrahman Shiddiq, seorang alumni Universitas al-Azhar mesir yang menjadi Qadhi di Amuntai saat tahqiq tersebut dilakukan.

Materi Kitab

Materi Risalah Rasam Parukunan terdiri atas tiga bagian, (1) pendahuluan, (2) isi, dan (3) penutup. Jika ditilik dengan pendekatan karya tulis ilmiah, pembagian kuantitas pembahasan antara ketiga bagian tersebut memang terlihat kurang proporsional. Hal ini terbukti dengan bagian pendahuluan yang sangat panjang, menghabiskan 44 halaman; sedangkan bagian isi hanya terdiri atas 13 halaman, dan penutup sebanyak 8 halaman. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan bahwa tradisi khas penulisan karya tulis keislaman berjenis kitab kuning baik dalam bentuk kitab maupun risalah adalah bahwa pendahuluan merupakan pengantar pokok terhadap isi, sehingga logikanya tanpa memahami bagian pendahuluan akan mustahil mampu memahami isi secara tepat. Inilah alasan mengapa Ibn Khaldun (732 – 808 H. /1332-1395 M) menulis satu kitab khusus yang dikenal dengan nama Muqaddimah sebagai pendahuluan atau pengantar bagi karya besarnya al-’Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyam al-’Arab wa al-’Ajam wa al-Barbar wa man ‘asarahum min dzawi al-Sultan alAkbar. Pada bagian pendahuluan, penulis mengetengahkan secara non sistematis pembahasan tentang syahadat, taubat, sembahyang (mencakup pula lafal-lafal mandi, wudhu, dan takbir hari raya), doa-doa, tata cara bertaklid dalam zakat, tata cara penyelenggaraan jenazah, tata cara ritual hari raya, dan lafal taubat besar. Pada bagian isi, penulis memulai pendekatan “berpola”-nya untuk menerangkan seputar aturan, pembagian, dan tata cara syahadat, rukun Islam, rukun iman, qadha hajat, istinja, pembagian hadas, mandi wajib, keharaman bagi yang berhadas, wudhu, tayamum, sembahyang, puasa, dan ritual Jum’at. Di antara komponen-komponen tersebut, hanya komponen hadas dan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadas yang tidak dipolakan dalam bentuk rasam. Pada bagian khatimah (penutup), penulis menyertakan penjelasan tentang salawat al-munjiyat, doa sembahyang hajat, kelebihan beberapa salawat, pintu rezeki, doa melepaskan huru-hara, doa Ism Allâh al-`A‘zham, penghulu istighfar, dan tafakkur lepas sembahyang.

Kitab Lainnya

Lihat semua ->